Dishub Kabupaten Sukabumi Sebut Ongkos Angkot Naik Rp1 Ribu

Angkot Dilarang Beropreasi di Malam Tahun baru
BEROPERASI: Angkutan kota yang sedang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi. (foto : Dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mewacanakan menaikan tarif angkutan umum atau angkutan perkotaan (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1 ribu. Hal ini, akan dilakukan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh Menteri ESDM pada Sabtu, 3 September 2022.

“Karena BBM di kita itu sudah naik harganya. Maka, tarif angkutan umum di Kabupaten Sukabumi juga akan naik dikisaran sekitar Rp1 ribu dari harga tarif yang semula,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Minggu (04/09).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pasca adanya pengumuman kenaikan harga BBM, sambung Dedi, maka ada penyesuaian secara rata-rata SK bupati mengisyaratkan per jurusan atau per trayek sebesar Rp1 ribu. Seperti trayek angkutan umum Cisaat – Sukabumi dari semula hanya Rp4 ribu. Namun, setelah adanya kenaikan BBM ini maka ada penyesuaian tarif menjadi Rp5 ribu dan kenaikan tarif angkutan umum ini akan berlaku semenjak SK Bupati Sukabumi di keluarkan.

“Ini kita baru selesai rapat. Artinya, SK Bupati Sukabumi masih berproses. Namun sambil menunggu SK Bupati. Maka materi SK Bupati sudah disosialisasikan oleh teman-teman UPTD dilapangan. artinya informasi itu akan sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan pengumuman soal kenaikan harga BBM ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah berupaya melakukan penyusunan regulasi sesuai dengan petunjuk SK Bupati dan akan segera mensosialisasikan untuk diimplementasikan dilapangan, jika SK Bupati Sukabumi sudah dikeluarkan.

“Kami tentunya akan mendengar aspirasi dari pengepul angkutan umum, tetapi mohon waktu karena regulasi itu ada proses yang harus ditempuh dan perlu ditandatangaini oleh pimpunan dan lainnya. Mudah-mudahan besok di hari kerja pada Senin bisa selesai. Tetapi intinya bahwa substansi dari kenaikan tarif itu sudah kami sampaikan dan Isnya Allah teman-teman pada hari ini akan disosialisasikan ke lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Sukabumi, Imam Tariq Mubarak kepada Radar Sukabumi mengatakan, berkaitan dengan kenaikan harga BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diumumkan langsung oleh Jokowi ini, dinilai sangat tergesa-gesa dan sangat memprihatinkan bagi angkutan umum, khususnya angkuta kota (angkot) karena sangat berdampak buruk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *