Brandal Motor di Kota Sukabumi Tidak ada Habisnya, Satu Warga Dayeuhluhur Disabet Celurit

Salah seorang korban pembacokan gerombolan bermotor Sukabumi
KORBAN GENG MOTOR : Salah seorang korban pembacokan gerombolan bermotor masih dilakukan perawatan medis di RSUD Syamsudin SH, Minggu (4/9).

SUKABUMI — Fenomena gerombolan bermotor di Kota Sukabumi tidak ada habisnya, Kali ini, seorang remaja berinisial PA (17) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (Sajam) di bagian kepala.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden terjadi sekira pukul 23.30 WIB pada Sabtu (3/9) lalu, bermula saat korban dibonjeng temannya berinisial I (17) melintas di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di perempatan Jalan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

Bacaan Lainnya

“Saat itu, kami mau pulang dari arah Cisaat ke Rambai. IA (17) mengendarai sepeda motor membawa PA. Nah tiba-tiba ada segerombolan bermotor, lebih dari tiga motor datang melawan arus,” ungkap salah satu saksi, AP (18) kepada wartawan, Minggu (4/9).

AP menjelaskan, saat berpapasan, salah satu dari gerombolan bermotor tersebut mengeluarkan Sajam dan akan melakukan pembacokan kepada IA dan PA. Saat itu IA berhasil menghindar, namun PA tidak sempat menghindar sehingga terkena bacokan di kepalanya.

“Korban IA mengendarai sepeda motor membawa penumpang PA. Pas kejadian itu saya liat langsung karena posisi saya di belakang, IA berhasil menghindar, tapi PA terkena bacokan,” jelasnya.

AP menerangkan, usai melancarkan aksi para pelaku langsung melarikan diri. Namun, saat melihat kondisi PA, ternyata sajam tersebut tertancap di kepalanya dan langsung temannya dibawa ke rumah sakit Al-Mulk.

“Kami membawa PA ke rumah sakit Al-Mulk, tapi usai disana tidak menerima, dan langsung menyarankan untuk ke RSUD Syamsudin SH dengan menggunakan ambulans,” terangnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan, adanya tindak penganiaan terhadap PA yang merupakan warga Kampung Cikapek RT1/10, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. “Ya, pada Sabtu ada laporan tindak pidana penganiayaan,” kata Astuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *