Ida berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi anak-anak di Kabupaten Sukabumi. “Bagaimanapun juga, anak-anak pasti merasa bahagia jika mendapatkan hadiah kecil atau keuntungan tambahan. Ini menjadi bentuk kepedulian kita terhadap mereka,” tambahnya.
KIA sendiri, yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, merupakan bentuk pengakuan negara terhadap anak-anak Indonesia. Sebelumnya, anak-anak hanya memiliki identitas dalam Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran, sementara identitas pribadi yang melekat pada mereka tidak ada. Dengan KIA, kini anak-anak memiliki dokumen identitas resmi yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai keperluan.
“Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak serta memperluas kemitraan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (den/d)






