“Untuk menujang itu semua, ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 dan implemitasikan di Kabupaten mengenai standar pelayanan bidang kesehatan melalui Perbup nomor 26 tahun 2018, dengan harapan ke depan agar pelayanan kesehatan lebih maksimal,” tandasnya.
(cr1/d)






