SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum Setda mencatat capaian penting sepanjang 2025 dengan menuntaskan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruhnya telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dan menjadi pijakan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Delapan perda tersebut meliputi:
- • Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054.
- • Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
- • Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- • Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
- • Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- • Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
- • Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Alhamdulillah, seluruh usulan Raperda tahun 2025 berhasil kami tuntaskan bersama DPRD Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, Selasa (20/1).
Meski keterbatasan anggaran menjadi tantangan, Pemkot tetap berupaya menyosialisasikan perda kepada masyarakat. Cetakan perda didistribusikan ke kelurahan, sementara sosialisasi tatap muka ke kecamatan dan kelurahan tidak bisa berjalan optimal. Sebagai alternatif, Bagian Hukum memaksimalkan media massa dan media sosial resmi Pemkot.
Yudi juga menekankan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat layanan informasi produk hukum. “Melalui website JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses perda, peraturan wali kota, hingga peraturan perundang-undangan lainnya hanya dengan beberapa klik,” jelasnya.






