Sementara itu, Kapolsek Nagrak, AKP Parlan membenarkan atas laporan tersebut. Ia mengaku kasusnya tengah dalam pendalaman. “Ya laporan itu pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya singkat. (Cr15/d)NAGRAK – Kembali terjadi.
Akibat cuitannya dimedia sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik, seorang netizen dengan akun facebook Anggita Anggraeni dilaporkan kepada aparat kepolisian dari Polsek Nagrak oleh warga Kampung Kancahnangkub, RT 1/7, Desa Naggrak Utara, Kecamatan Nagrak, Yudi Bambang Soemantri (47), kemarin. Kini, kasusnya tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, akun facebook Anggita Anggraeni menulis status pada group media sosial facebook pada Jumat (10/2) pukul 12.25 WIB. Dalam postingannya, Anggita melengkapi status facebooknya dengan gambar pria mengenakan baju hitam yang akan mengemudikan speda motor mio merah.
“Tah jelema ieu tukang tipu kade pokok nmah lamun aya jlema eta menta duit jng gwe2 kmna2 geu tng hyang miken duit.. urng geu bieu arek katipu.. apalen jng alumni alfathonah geu.. tng percaya kajema eta.. nah ngrana DEDI gru alfathona… padahal lain (orang ini penipu, awas suka minta uang untuk kerja dimana-mana, jangan mau ngasih uang, saya barusan mau tertipu dan kenal kepada alumni Al-Fatonah, tapi jangan percaya ke orang itu, katanya namanya Dedi guru Al-Fatonah padahal bukan),” tulis akun facbeook Anggita yang memancing koemantar beragam dari netizen lainnya.
Karena postingan inilah, akun Anggita pun resmi dilaporkan. Pasalnya, pria yang berada dalam postingan itu membantah atas semua tuduhan Anggita. Ya, pria dalam postingan itu adalah Yudi Bambang Soemantri. Anaknya yang membaca postingan tersebut langsung meradang dan menyampaikan kepadanya.
“Saya merasa dirugikan atas postingan itu. Dan ini pencemaran nama baik saya. Makanya saya laporkan ke polisi agar ada efek jera,” ungkapnya, kemarin (11/2).
Menurut Bambang, postingan akun facebook Anggita itu membuat namanya tidak baik dimata warganet. Padahal, aku Bambang, hingga kini dirinya merasa tidak pernah melakukan bentuk penipuan seperti yang dituduhkan dalam postingan itu.
“Tidak hanya nama saya, keluarga pun ikut dirugikan. Padahal kepada pemilik akun ini tidak kenal sama sekali,” ujarnya.
Bambang berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses pemilik akun yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya itu. “Saya harap pemilik akun ini segera ditangkap supaya kapok,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Nagrak, AKP Parlan membenarkan atas laporan tersebut. Ia mengaku kasusnya tengah dalam pendalaman. “Ya laporan itu pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya singkat. (Cr15/d)




