SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak udang vaname di kawasan Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (24/11/2025). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambak yang belum mengantongi izin lengkap serta berpotensi mencemari lingkungan.
Tim DLH yang didampingi unsur kecamatan dan kelurahan disambut langsung oleh pihak pengelola tambak. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa tambak tersebut telah beroperasi selama sekitar enam bulan dengan jumlah kolam mencapai 108 unit. Pihak pengelola menyebut kegiatan masih dalam tahap uji coba dan dijalankan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan media pada Sabtu sebelumnya. “Hari ini kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas tambak udang,” ujar Arli.
Menurut Arli, pengelola tambak telah membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan melakukan pengambilan serta pembuangan air laut, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen lingkungan resmi, pengelola belum dapat memperlihatkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi syarat utama bagi usaha yang berpotensi menghasilkan limbah.
“Secara sistem OSS, memang izin lingkungan tercatat sebagai kewenangan provinsi dan terbit otomatis. Tapi saat kami minta dokumen UKL-UPL, belum bisa ditunjukkan. Hanya ada lampiran teknis baku mutu limbah dan limbah B3,” jelas Arli.
DLH Kabupaten Sukabumi berencana mengonfirmasi legalitas dokumen tersebut ke DLH Provinsi Jawa Barat. Arli juga menyoroti kurangnya pelibatan instansi daerah dalam proses perizinan. “Setahu saya, belum ada pembahasan awal di tingkat kabupaten. Padahal idealnya, melalui sistem OSS dan Amdalnet, pemerintah daerah mendapat notifikasi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan kemudahan investasi,” tegasnya.






