SUKABUMI — Desa Karangpapak, yang terletak di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, masuk dalam salah satu dari 19 desa di Provinsi Jawa Barat yang terpilih dalam penilaian percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2024.
Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta mendorong terciptanya desa yang bersih dan transparan. Desa terpilih akan menjadi model penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan penguatan integritas aparatur.
Hal itu diungkapkan Camat Cisolok, Jenal Abidin, saat di konfirmasi Radar Sukabumi bahwa program Desa Anti Korupsi ini berfokus pada lima komponen utama, yang mencakup delapan belas indikator.
Dimana, kata Jenal lima indikator tersebut meliputi, penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
“Desa Karangpapak salah satu desa binaan kami yang berpartisipasi dalam lomba desa anti korupsi, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional,” jelas Zaenal Abidin di ruang kerjanya.
Jenal menambahkan bahwa proses penilaian telah dilaksanakan pada 22 Oktober 2024, di dalam kesempatan itu, Kepala Desa Karangpapak memaparkan program-program transparansi dan akuntabilitas yang telah diterapkan di desa.
“Tim penilai kemudian melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk memastikan implementasi program Desa Anti Korupsi di Karang Papak,” jelasnya.
“Tim penilai datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan. Seharusnya penilaian dilakukan pada 30 Oktober, tetapi mereka sudah datang pada 22 Oktober. Oleh karena itu, kami berupaya memaksimalkan proses penyerahan dokumen dan data visual,” imbuhnya.
Camat Jenal berharap dengan adanya program tersebut, ke depan dapat lebih memicu semangat aparatur desa dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik.




