KABUPATEN SUKABUMI

Delapan Pegawai Bank Diseret Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

×

Delapan Pegawai Bank Diseret Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITAHAN — Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank plat merah Sukabumi saat diamankan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001), serta pasal subsidairnya, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat, JPU Kejari Kabupaten Sukabumi akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan,” pungkas Fahmi.(den/d)