Adapun ancaman pidana untuk tersangka-sangka yang melakukan tindakan tersebut pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar.
“Tersangka diamankan Minggu 5 November 2023 setelah orang tua melapor kepada kepolisian bersama warga, 23 Oktober 2023 yang lalu, diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah pegunungan,” ucapnya.
Maruly menegaskan, saat ini jajaran kepolisian masih mendalami terkait informasi pelaku merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah, sehingga pihak kepolisian memerlukan dokumen yang menguatkan bahwa yang bersangkutan memang merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan diharapkan ada hukuman yang setimpal bagi pelaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa,” tandasnya. (ndi/d).






