Iwan menilai, CV LUJ yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini dipastikan belum mengantongi perizinan. Terlebih lagi, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari Muspika Kecamatan Cikembar terkait pihak perusahaan untuk memproses perpanjangan izin.
“Kalau mengacu kepada aturan, sudah jelas peternakan ayam petelor ini telah melanggar aturan. Terlebih lagi, dalam aktivitasnya pihak perusahaan belum memiliki nomor registrasi dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” pungkasnya.
(Den)




