SUKABUMI — Sejumlah warga pedagang di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terkejut setelah menerima surat peringatan terkait tagihan kredit kios yang tiba-tiba membengkak dari pihak OK Aset.
Untuk menindaklanjuti kekhawatiran ini, para pedagang yang menempati kios di Pasar Semi Modern Palabuhanratu mengajukan protes kepada pihak OK Aset dan juga melakukan pertemuan dengan UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Kepala UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Uus Heryanto, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sejumlah pedagang merasa khawatir dan resah karena adanya peningkatan tagihan piutang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Iya, ada polemik atau keresahan dari para pedagang di Pasar Palabuhanratu terkait piutang. Setelah piutang mereka dialihkan ke OK Aset, ternyata OK Aset menggunakan sistem perbankan, di mana dalam surat edarannya disebutkan ada denda dan bunga,” ujar Uus.
“Jadi, jika pedagang memiliki utang sebesar Rp40 juta, dengan tambahan denda dan bunga, utang tersebut bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah. Di sinilah muncul masalahnya,” tambahnya.
Uus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya mengonfirmasikan persoalan ini antara para pedagang dan pihak ketiga, yakni OK Aset, yang telah menimbulkan keresahan. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas sistem penagihan yang diterapkan.