KABUPATEN SUKABUMI

Cegah Kekerasan di Sekolah, Disdik Sukabumi Latih Tim PPKSP SMP

×

Cegah Kekerasan di Sekolah, Disdik Sukabumi Latih Tim PPKSP SMP

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Sukabumi, saat memberikan materi PPKSP kepada ratusan perwakilan sekolah SMP se Kabupaten Sukabumi di aula SMPN 1 Cikembar.

SUKABUMI — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Salah satunya melalui pembinaan dan penguatan kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) tingkat SMP tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di dua titik, yakni SMP Negeri 1 Cikembar dan SMP Negeri 1 Sukaraja, melibatkan 396 peserta dari perwakilan sekolah di seluruh Kabupaten Sukabumi. Disdik juga menggandeng Polres Sukabumi sebagai mitra strategis dalam memberikan materi penanganan dan pencegahan kekerasan.

Bank bjb Tandamata

Kasi Kesiswaan SMP Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Kami ingin tim PPKSP memahami peran dan mekanisme penanganan kekerasan secara terarah dan sesuai regulasi,” ujar Devi, Rabu (6/11).

Pelatihan dilakukan bertahap di beberapa subrayon, dengan Cikembar dan Sukaraja menjadi kelompok terakhir. Devi menegaskan bahwa kekerasan di sekolah kini semakin kompleks, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, verbal, hingga berbasis gender dan digital.

“Tim PPKSP perlu diliterasi agar mampu mengenali dan mencegah berbagai bentuk kekerasan sejak dini,” tambahnya.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 menjadi landasan baru yang lebih komprehensif dibanding aturan sebelumnya. Regulasi ini melindungi seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.

Dalam pelaksanaannya, Disdik melibatkan Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Melalui Kasat Binmas sebagai narasumber, peserta dibekali pemahaman hukum dan teknik penanganan awal jika terjadi kasus kekerasan.

“Kerjasama dengan kepolisian penting agar sekolah memahami batas kewenangan dan prosedur hukum,” jelas Devi.