Pada kesempatan itu, para kepala desa juga bertanya tentang upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan desa. Dalam penerangan hukum ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menjelaskan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Iya, tadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menekankan bahwa tanggung jawab kepala desa dan aparat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan kejujuran,” timpalnya.
Pada kegiatan penerangan hukum yang digagas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, diikuti sebanyak 57 kepala desa yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di dapil 4 Kabupaten Sukabumi.
Yakni Kecamatan Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan Kecamatan Gunungguruh.
Di akhir acara, para kepala desa menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas penerangan hukum yang telah diberikan. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan baik, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami juga berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus memberikan pendampingan dan bimbingan dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi di desa,” pungkasnya. (Den)






