Bukan hanya itu, banyak permasalahan dari beberapa laporan di Kabupaten Sukabumi ada sekitar 20 HGU yang bermasalah. “Nah, solusinya dari DPR RI, kita akan kampung terlebih dahulu, nanti disampaikan. Namun untuk laporan secara tertulis itu belum ada,” bebernya.
Meski demikian, dirinya akan terus mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi agar sadar dalam sertifikat tanah. Untuk itu, dirinya terus melakukan sosilisasi soal sertifikat tanah itu, kepada masyarakat.
Bahkan, setiap dirinya melakukan reses untuk menampung aspirasi warga Sukabumi, pihaknya juga kerap menyampaikan kepada warga soal program PTSL tersebut.
“Jadi, sertifikat tanah itu bukan kepentingan BPN saja, BPN hanya merapikan. Tetapi kepentingan utamanya kita atau masyarakat sebagai pemilik tanah.
Jangan sampai tanah yang dimiliki tanpa surat-surat, nanti jadi sengketa. Nah, kalau jadi sengketan kan repot sendiri. Makanya manfaatkan PTSL ini sebaik-baiknya. Makanya, hal itu selalu saya sampaikan.
Bahkan, tadi juga saya sampaikan ke BPN kalau memang ada sosialisasi dengan masyarakat, kami siap membantu kalau diajak,” pungkasnya. (Den/d)






