KABUPATEN SUKABUMI

Bos PT SCG Dilaporakan Buruh Ke Imigrasi

×

Bos PT SCG Dilaporakan Buruh Ke Imigrasi

Sebarkan artikel ini

“Saya sudah laporkan mereka pada dinas terkait, untuk segera melakukan pemeriksaan kepada orang asing ini. Bila perlu dideportasi saja ke negara asalnya,” bebernya.

Salah seorang buruh PT SCG, Ruslan Abdul Fatah (29) mengatakan, sikap TKA asal Thailand yang bekerja di PT SCG ini, kerap melalukan pelanggaran. Salah satunya merampas hak para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Bank bjb Tandamata

“TKA di PT SCG ini, ketika ikut campur dalam hal buruh, pasti akan menyalahi aturan. Seperti, tunjangan jabatan buruh yang selama ini di berikan sekarang dihilangkan. Padahal tunjangan tersebut sudah berjalan lama dan secara aturan tidak boleh di hilangkan karena sudah menjadi hak normatif bagi buruh,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif mengatakan, pihaknya melihat persoalan buruh dengan PT SCG ini diduga dilatar belakangi oleh kesenjangan para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Namun terkait keberadaan WNA yang diprotes buruh untuk dilakukan deportasi, Kantor Imirasi Kelas II Sukabumi, tidak bisa serta merta malakukannya tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu agar dapat diurai kembali satu persatu potensi pelanggaran apa yang dilakukan dan menjadi tepat sasaran jika dilakukan penindakan.

“Kami sudah menerima surat laporan dari buruh. Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi belum bisa mengetahui penyebabnya secara jelas. Untuk itu, rencananya besok TKA yang diprotes buruh ini akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan secara khusus untuk mengetahui kebenaranya,” pungkasnya. (cr13/d)