Kemudian, Dalam angka duanya BKAD terdiri atas Pemerintah Desa , Anggota BPD , Lembaga desa dan tokoh masyarakat.
“Saya juga menduga adanya kongkalingkong di BKAD itu sendiri karena pengurus didalamnya hanya para kepala desa sehinga dalam perencanaan sampai ke pelaksanaan semuanya mereka yang atur sendiri, “terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pasca kegiatan tidak mendengar adanya evaluasi dan penyampaian hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh mereka kepada masyarakat. Sesuai dengan Permendagri 96 BAB IX pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama Desa.
“Pasal 22 Bkad melaporkan hasil kerjasama dengan pihak ketiga dalam musyawarah desa. Pasal 23 ayat 2 mengatakan Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dimuat dalam LPJ, “pintanya
“Kami nantinya akan melakukan laporan kepada pihak inspektorat atau APH untuk melakukan audit atau pemeriksaan berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh para kepala desa itu, “tukasnya. (hnd)






