KABUPATEN SUKABUMI

Biadab, Mantan Pegawai BUMN di Sukabumi Cabuli Anak di Bawah Umur 8 Kali

×

Biadab, Mantan Pegawai BUMN di Sukabumi Cabuli Anak di Bawah Umur 8 Kali

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan.

“Setelah kami mendapatkan laporan, petugas kami langsung mengamankan terduga pelaku,” timpalnya.

Bank bjb Tandamata

Saat dilakukan introgasi, kata Bagus, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. “Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain. Sebab, informasi yang kita dapat ada beberapa korban lainnya, namun belum ada yang laporan sejauh ini,” tukasnya.

Saat ini, pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 81 dan atau plPasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Iya, kemungkinan ada korban lainnya, tapi sampai sekarang belum ada laporan lagi. Nanti, akan kita informasikan kembali jika ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (den/d)