KABUPATEN SUKABUMI

Berkas Masuk Tahap II *Guru Marawis Terancam Bui 15 Tahun

×

Berkas Masuk Tahap II *Guru Marawis Terancam Bui 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Meskipun demikian, Abdul mengaku pasrah dengan proses hukum yang harus dijalaninya itu. Ia mengaku siap dengan segala resiko yang harus dihadapi atas perbuatannya tersebut.

“Yang pasti saya menyesal dengan keadaan ini. Saya siap menghadapi resiko dari perbuatan yang saya lakukan,” pungkas warga Kampung Cipari, RT 02/03, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug itu.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menambahkan, hal yang wajar bila tersangka membantah perbuatan yang dilakukannya itu. Namun, baik penyidik maupun JPU memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku. “Ya silahkan saja membantah, yang jelas ada alat bukti yang kuat kok,” timpalnya.

Dalam kasus Abdul Azis ini, penyidik dan juga JPU menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Perppu nomor 1 nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juntopasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 292 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Oktober lalu Abdul Azis ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur. (ren)