Berkas Masuk Tahap II *Guru Marawis Terancam Bui 15 Tahun

 

 

CIBADAK – Tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur, Abdul Azis (36) akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,  hari selasa. Akibat perbuatannya, oknum guru kosidah itu kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kepada Radar Sukabumi, Abdul Azis mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya itu. Sedikit pun ia tidak menyangka, sikap ataupun kepribadiannya pada empat bulan terakhir ini yang menyukai anak di bawah umur. “Saya juga enggak tahu kenapa, sekarang-sekarang ini saya merasa suka atau senang pada

anak-anak. Padahal sebelumnya biasa saja,” ujar Abdul Azis kepada Radar Sukabumi.
Untuk membuktikan ia memiliki jiwa normal, anak keempat dari delapan bersaudara ini mengaku telah memiliki kekasih dan akan melangsungkan pernikahan pada bulan ketiga tahun ini. Hanya saja, karena persoalan hukum yang tengah dialami, rencana membangun rumah tangga pun terancam kandas.

“Saya punya pacar, Maret tahun ini rencananya mau nikah. Tapi karena persoalan ini, enggak tahu bagaimana rencana itu,” akunya.

Atas sangkaan yang ditudingkan kepada dirinya, Abdul membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Ia merasa ada pihak yang tidak suka dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. “Saya tidak melakukan pencabulan, hanya mencium dan menurut saya normal saja. Saya kira ini ada pihak yang tidak suka saja kepada saya,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *