Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menjelaskan, zakat infak sedekah itu menjadi kewajiban yang harus dilakukan dengan landasan hukum yang jelas tentunya dalam Alquran dan hadits.
“Apalagi sekarang ini sudah ada Perbupnya dan saya selaku eksekutif sudah menyampaikan tentang ZIS kepada para ASN,” jelas Iyos.
Secara teknis, lanjut Iyos, ZIS TKD ini akan dikumpulkan di UPZ Korpri. Bahkan untuk di kecamatan, ia mengaku akan membentuk pembentu teknis untuk memudahkannya.
“Kami juga mengingatkan membayar zakat infak dan sedekah ini kepada para penyedia jasa diperangkat daerah dan lainnya. Insya Allah kedepan akan lebih optimal,” pungkasnya.
(Bam/d)






