KABUPATEN SUKABUMI

Bangunan Ruko di Palabuhanratu Sukabumi Bermasalah, Diduga Ganggu Sempadan Sungai

×

Bangunan Ruko di Palabuhanratu Sukabumi Bermasalah, Diduga Ganggu Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Bangunan Ruko Palabuhanratu Sukabumi
Bangunan rumah toko ganggu sempadan sungai di kampung Cangehgar 2 jalan Sawo, no 99, RT 04, RW 03, Kelurahan/ kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Diduga dalam pembangunannya melanggar dari site plant yang diajukan, pembangunan rumah toko di sekitar kampung Cangehgar 2 jalan Sawo, no 99, RT 04, RW 03, Kelurahan/ kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dilakukan sidak.

Sidak dilakukan tim gabungan dari unsur jajaran kecamatan, kelurahan, satpol PP serta dinas pekerjaan umum untuk melakukan peninjauan kembali atas site plant tersebut yang dalam pembangunannya tidak sesuai dimana tiang bangunan mengganggu sempadan sungai.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan hasil peninjauan ulang yang dilakukan, tim gabungan, merekomendasikan beberapa point yang harus dilaksanakan pemilik bangunan, karena mengganggu sempadan sungai yang ada di kampung sekitar kampung Cangehgar 2 jalan Sawo, no 99, RT 04, RW 03, Kelurahan/ kecamatan Palabuhanratu.

“Disini sudah ditinjau pihak terkait tadi, bahwasannya yang pemohon atau pemilik bangun sudah tidak ada yang salah, dan bisa dilanjutkan kembali,” ujar Benget Florus Turnif merupakan pemilik bangunan ruko. Rabu, (2/8).

“Ini sudah ditinjau dan sudah ada berita acara hasil tinjauan bersama dengan dinas terkait semua terhadap kesesuaian bangunan atas nama Benget Plorus Turnif,” imbuhnya.

Dijelaskan Benger Florus Turnif diakuinya terdapat ketiksesuaian siteplant yang diusulkan dengan kondisi bangunan yang sedang dalam pembangunan di mana ada penempatan tata letak struktur tidak sesuai dengan gambar yang diusulkan.

“Jadi adanya penambahan bangunan yang tidak memiliki izin, izin penurunan trotoar sepanjang 8×5 meter tidak sesuai dengan izin yang dileluarkan, terjadi pembongkaran trotoar tanpa sepengetahuan dinas PU kabupaten Sukabumi, tertutupnya sodetan untuk pembuangan air hujan kesungai,” jelasnya.

Masih kata Benget Florus juga terjadi kerusakan trotora sepanjang 13,5 meter sehingga berdasarkan hasil itu, tim tinjauan merekomendasikan beberapa hal kepadanya untuk segera melaksanakan perubahan gambar site plant sesuai dengan arahan tim teknis.

“Jadi penempatan modul yang ditempatkan agar dikonsultasikan dengan tenaga ahli, penempatan tata letak struktur untuk dikordinasikan pula dengan pihak terkait, segera diusulkan izin penambahan bangunan kebelakang, itu belum nanti menyusul, intinya ada 10 point, sepertinya ini disepakati oleh semua dan sudah ditandatangani,” terangnya.

Seusai tinjauan dan adanya berita acara tersebut, Benget Florus berjanji dalam akan melaksanakan pembangunan untuk rumah tokonya sesuai arah dari tim teknis dan tim peninjau.

“Kami sudah disesuaikan yang diminta dan direvisi, dan akan bisa dikerjakan, tidak ada lagi yang dilanggar, supaya tidak masalah, kita sudah revisi, semua tiang bangunan sudah tidak dipakai, karena dua meter dari sempadan sungai,” tandasnya. (Ndi).