PALABUHANRATU – Bangunan liar yang sempat menjadi sorotan sejumlah pihak baik masyarakat ataupun pemerintah daerah melalui intansi terkait yang berada di area wisata pantai Citepus Kabupaten Sukabumi akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Pembongkaran terhadap bangunan liar di atas area jogging track dilakukan Selasa, (29/8) oleh sejumlah pekerja yang merupakan perwakilan dari pemilik bangunan setelah sebelumnya tim gabungan dari pemdes Citepus, Satpol PP, dan dinas Pariwisata serta unsur terkait lainnya melakukan pengecekan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat saat di konfirmasi mengatakan, bangunan bangunan tersebut memang berada di atas jogging track kawasan wisata pantai Citepus dan hal itu hasil pengecekan tidak berizin.
“Iya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, kemarin beberapa hari lalu tim Satpol PP Kabupaten Sukabumi dengan Kecamatan dan Dinas Pariwisata menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujarnya. Selasa, (29/8).
Bangunan bangunan berjumlah 10 unit tersebut, kata Syarifudin Rahmat memang melanggar melanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 10 tabun 2015 jo Perda 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terlebih setelah dilakukan pengecekan dilapangan bangunan tidak memiliki ijin.
“Dan juga berada di atas jogging track areal sempadan pantai,” jelasnya.