Dengan ditemukannya kondisi tersebut, Syarifudin Rahmat menghimbau kepada masyarakat ataupun para pelaku usaha di kawasan objek wisata sebelum membuka usahanya agar dapat memastikan terlebih dahulu status tanah lokasi areal aktivitas usahanya.
“Harus jelas sesuai kepemilikan yang sah dan juga memproses ijin usahanya terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas usahanya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah bangunan berdiri di area jongging track objek wisata pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mandapat sorotan dari berbagai pihak baik masyarakat pengunjung maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Pasalnya kondisi bangunan yang tepat berada disepanjang jogging track sebanyak 10 unit tersebut diklaim mengganggu kenyamanan pejalan kaki, terutama wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Bahkan kepala desa Citepus Koswara mengatakan, bahwa bangunan bangunan tersebut memang tidak memiliki izin, bahkan dari pemilik bangunan tidak ada melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Citepus untuk proses pembangunannya. (Ndi).






