SUKABUMI – Untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pasar di masing-masing kota. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Sukabumi, belum lama ini.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pendistribusian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdagin Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan mengatakan, bahwa kunjungan dua pemerintah kota tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan tim perancang Perda tentang tata kelola pasar.
“Alhamdulillah, pada prinsipnya sebagaimana surat yang disampaikan, mereka datang untuk belajar dan berdiskusi mengenai tata kelola pasar, khususnya pasar rakyat dan pasar tradisional,” kata Usep kepada Radar Sukabumi pada Senin (05/05).
Dalam kunjungan tersebut, sambung Usep, berbagai hal telah dibahas, mulai dari pengelolaan pasar rakyat, jarak antar pasar, hingga regulasi dan struktur retribusi pasar yang berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Usep, alasan utama kedua pemerintah kota memilih Disdagin Kabupaten Sukabumi sebagai rujukan adalah karena wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas serta memiliki jumlah pasar yang cukup banyak, tersebar di 47 kecamatan. Kabupaten Sukabumi juga mengelola 12 pasar besar yang menjadi contoh dalam hal pengelolaan dan pelayanan publik di sektor perdagangan.






