KABUPATEN SUKABUMI

Aturan Lelang Berubah

×

Aturan Lelang Berubah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI– Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini muncul aturan baru. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo merevisi Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Prasetyo mengatakan akan mensosialisasikan secepatnya kepada Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) yang ada, karena seharusnya pada bulan Juli sudah terlaksana.

Bank bjb Tandamata

“Harus disosialisasikan terlebih dulu kepada SKPD yang ada, karena ada beberapa item yang dirubah. Sehingga, berbeda dari perpres sebelumnyya,’ ujarnya Kepada Radar Sukabumi di sela-sela Kordinasai K3S di Wisma PGRI, kemarin (4/7)

Prasetyo menambahkan, salah satu item yang dirubah yakni seperti peningkatan penunjukan batas langsung untuk pengadaan barang dan Jasa dari sebelumnya Rp. 50 Juta, setelah ada Perpres yang baru, maka diperlonggar menjadi dibawah Rp. 100 juta.

‘Begitu juga dalam teknis, sekarang ini ada aturan lanjutan yakni dari Kepala bagian barang dan Jasa, itupun yang akan kita sosialisasikan di wilayah kota sukanumi,” katanya.

Direncanakannya, tanggal kegiatan sosialisasi di jadwalkan pada tanggal 12 Juli mendatang di salah satu hotel di Kabupaten sukabumi. Sosialisasi juga akan dilaksanakan di jajaran Dinas pendidikan dan Puskesmas secara bertahap di tahun 2018 ini.”Dari dua intansi ini kita memiliki banyak rekan untuk mensosialisasikan secara lebih luas,” pungkasnya.

 

(cr17/d)