KABUPATEN SUKABUMI

Andalalin Dua Perusahaan Kadaluarsa *DPRD Langsung Berikan Peringatan

×

Andalalin Dua Perusahaan Kadaluarsa *DPRD Langsung Berikan Peringatan

Sebarkan artikel ini

Pembenahan Andalalin perusahaan, masih kata Agus, dalam ramgka mempersiapkan pembukaan tol Bogor Ciawi Sukabumi pada Agustus mendatang. “Agustus mendatang rencannya pembukaan tol, jadi kemacetan di sekitaran pabrik harus pula dibenahi supaya masyarakat dapat berlalulintas dengan nyaman,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, kedua perusahaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi menambahkan, sesuai dengan Permenhub nomor 75 tahun 2015 disebutkan, sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada pihak perusahaan adalah sanski administrasi.

Bank bjb Tandamata

Dalam pasal 18 disebutkan, sanksi administrasi itu dimulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin. “Sanksi ini tapinya diberikan oleh pihak yang memberikan izin. Pihak perusahaan jika tidak menjalankan segala hal yang dicantumkan dalam Andalalin, mereka bisa dicabut perizinannya,” pungkasnya singkat.

 

(cr15/d)