KABUPATEN SUKABUMI

Aktivitas PT IMS Tak Berizin?

×

Aktivitas PT IMS Tak Berizin?

Sebarkan artikel ini

Kenapa dalam proses pembangunannya, harus memakan setengah badan sungai,” imbuhnya.
Tim yang akan diterjunkan, sambung Andang, berjumlah sembilan personel dan akan melakukan penyisiran terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan ini.

“Saat ini, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait protes warga ini. Yang jelas, secepatnya kami akan ke sana,” pungkasnya. Sementara itu, seorang warga Kampung Cieumber, RT 17/4, Desa Padabeunghar, Asep Suherman (42) mengatakan, proses pembangunan perusahaan PT IMS yang telah merusak saluran Irigasi Misbar ini sudah dimulai dikerjakan pada Januari 2017 lalu.

Bank bjb Tandamata

Namun, warga Desa Padabeunghar merasa tidak dilibatkan dalam hal perizinan. “Sejak perusahaan itu melakukan perataan tanah hingga saat ini mulai pembangunan, warga Desa Padabaunghar belum pernah diajak sosialisasi oleh perusahaan itu. Padahal, dalam aktivitasnya perusahaan tersebut telah merusak saluran irigasi untuk lahan pertanian.

Untuk itu, warga meminta peran serta pemerintah untuk dapat menanggapi protesan warga terhadap perusahaan tersebut,” pungkasnya. (cr13/t)