Agen di Cicurug Sukabumi Selewengkan Elpiji?

Aditya Sulaeman
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memeriksa pimpinan PT Artha Jatra 45 sebagai agen penyalur gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Cicurug, Selasa (18/1) lalu. Pasalnya, diduga terdapat penyelewengan dalam penyalurannya.

“Dugaan penyelewengannya itu terkait pengawasan dan penyaluran dari para agen ke pangkalan, yang mana sudah kita ketahui di masyarakat bahwa gas elpiji 3 kilogram itu dijual oleh para pangkalan di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman kepada Radar Sukabumi, Rabu (19/01).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan Kejari usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, dilanjutkan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan yang nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak-pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksan tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi masih menetapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Artha Jatra 45. Ini statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *