Agen di Cicurug Sukabumi Selewengkan Elpiji?

Aditya Sulaeman
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman

Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama mengatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi yang memiliki ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat.

“Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Soal dugaan yang penjualan di atas HET, Randi mengaku belum mengetahui secara jelas. Dirinya akan menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Saya belum tau informasi sebenarnya, kita masih lihat perkembangan dari penyidikan juga,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *