Ade Dasep Sebut Pergantian Pimpinan Fraksi Cacat Hukum

PEMBAHASAN : Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ade Dasep Zaenal Abidin saat bersama sejumlah pengurus Baldatun center

Khusus soal Bab III tentang pengaduan dan penanganan pelanggaran tata tertib kepatuhan terhadap sumpah/janji dan kode etik DPRD, pada Pasal 9 Poin 1b dan 2 serta poin 4 disebutkan bahwa Penanganan pelanggaran dimulai setelah adanya pelanggaran yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat dan  Pelanggaran yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah bahwa informasinya telah masuk media cetak dan media elektronik Poin 4  Apabila hasil pemeriksaan awal diperoleh dugaan kuat terjadi pelanggaran maka badan kehormatan segera melanjutkan ke tingkat persidangan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sekretaris Komisi I dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari fraksi Gerinda Ade Dasep Zaenal Abidin di DPRD Kabupaten Sukabumi selaku Sekretaris Komisi I, anggota Banggar DPRD, anggota Bapemperda, Sekretaris fraksi partai Gerindra, digantikan. Untuk sekretaris komisi I diganti oleh Badru Dudu Mustofa. Kemudian selaku juga anggota di Banggar DPRD diganti Hera Iskandar, tak hanya itu Jabatan Bapemperda Ade Dasep diganti oleh saudari Siti Hilmi. Dan selaku sekretaris fraksi partai Gerindra juga diganti saudara Agus Zen Nurahray.

“Makanya Saya mendorong badan kehormatan DPRD untuk menjalankan tupoksinya, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *