Ade Dasep Sebut Pergantian Pimpinan Fraksi Cacat Hukum

PEMBAHASAN : Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ade Dasep Zaenal Abidin saat bersama sejumlah pengurus Baldatun center

SUKABUMI — Hasil keputusan rapat paripurna Rabu (30/09) mengenai pergantian pimpinan fraksi dan pimpinan komisi DPRD Kabupaten Sukabumi dipermasalahkan, pasalnya pergantian pimpinan fraksi dan pimpinan komisi DPRD diduga cacat hukum dan melanggar peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi No 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan No. 2 tahun 2019 tentang kode etik.

Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ade Dasep Zaenal Abidin. Menurutnya, keputusan rapat paripurna catat hukum diakibatkan melanggar aturan DPRD itu sendiri. Pada aturan DPRD Kabupaten Sukabumi No.1 Tahun 2019 Bab IX soal Fraksi pasal 82 poin 5 disebutkan bahwa Pergantian pimpinan Fraksi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dengan ketentuan usulan tertulis dari partai yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk di Umumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam Paripurna.

Bacaan Lainnya

“Nah jika melihat aturan ini, tentunya hasil rapat paripurna bisa catat hukum dan melanggar peraturan DPRD sendiri, karena faktanya sampai saat ini saya menjabat sekretaris fraksi partai Gerindra baru satu tahun dua bulan,”jelas Ade Dasep kepada Radar Sukabumi, (08/09).

Kemudian pada Bab X tentang alat kelengkapan pada paragraf pertama soal kedudukan dan susunan pada pasal 104 poin 7 disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama 2 (tahun) 6 (enam) Bulan, faktanya saya sampai saat ini baru menjabat sekretaris komisi I DPRD kabupaten Sukabumi satu tahun dua bulan. Dirinya menilai dengan adanya pelanggaran seperti ini tentunya bisa menjatuhkan martabat dan nama baik DPRD.

“Seharusnya, Pimpinan DPRD melaksanakan aturan yang tertuang dalam BAB III tentang sikap dan prilaku sesuai yang tertuang pada pasal 5 poin (i) yang disebutkan sikap dan prilaku DPRD harus menjungjung tinggi dan menaati sumpah jabatan serta melaksanakan tata tertib DPRD dan kode etik dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab, “terangnya.

Kemudian pada Bab IV tentang kewajiban anggota DPRD pada Pasal 6 poin (g) disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menaati tata tertib dan kode etik. Apabila tata terbit ini dilanggar maka otomatis kode etiknya pun dilanggar. Oleh karena itu dirinya mengusulkan perubahan peraturan DPRD pada Bab IX pasal 82 poin 5 dan BAB X pasal 104 poin 7 terkait pegantian pimpinan fraksi dan pimpinan komisi khususnya masa jabatan.

“Makanya saya usulkan perubahan atas dua pasal tersebut, jika tidak dilakukan sudah tentu secara nyata terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD, “terangnya.

Lebih lanjut orang yang juga sebagai ketua komwil PPS-SMI Sukabumi mengatakan, bahwa secara internal saat ini dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak DPP partai Gerindra terkait permasalahan ini, karena partai gerindra adalah partai komando karena mekanismenya melalui DPP terlebih dahulu. Terkait pergantian fraksi harus atas persetujuan dari DPP baru kemudian DPC melanyangkan surat kepada Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Ini yang saya sayangkan, bahkan faktanya DPP juga belum mengetahui soal ini, “tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *