Adalalin Pabrik di Utara Harus Dikaji

“Ya, soal temuan DPRD tentang adanya dua perusahaan yang nakal seharusnya langsung ditindak saja. Masa ada pabrik dari 2008 habis masa berlaku Andalalinnya,” tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengungkapkan, inspeksi mendadak yang dilakukan pimpinan DPRD merupakan bentuk upaya penanganan kemacetan di ruas jalur utara Sukabumi. Selain itu, beberapa perusahaan di utara tersebut banyak yang tidak mematuhi peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

“Sidak kami lakukan merupakan tindakan susulan setelah sebelumnya anggota komisi melakukan kunjungan kerja dan menemukan beberapa pelanggaran, termasuk Amdal Lalin yang telah habis masa berlakunya. Kami tidak akan mentolerir jika ada perusahaan yang tidak patuh,” pungkasnya.

 

(cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *