SUKABUMI – Sebanyak 150 orang warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ditetapkan menjadi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Data tersebut dirilis oleh Yayasan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) ODGJ Kecamatan Kebonpedes yang terhitung sejak 2012 hingga 2022.
Ketua Yayasan UILS ODGJ Kecamatan Kebonpedes, Ojang Sopandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, 70 dari 150 eks PMI yang mengalami gangguan jiwa dilayani UILS.
“Alasannya karena usia produktif atau sampai usia 45 tahun. Makanya kita data dari jumlah total 150 itu, kita layani yang 70 saja,” kata Ojang kepada Radar Sukabumi, Jumat (28/01).
Lebih lanjut Ojang menjelaskan, salah satu faktor penyebab seratusan warga Kebonpedes mengalami gangguang jiwa karena sering mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari majikanya. Belum lagi persoalan upah yang tak sesuai dan problem di kampung halaman.
“Ada upahnya yang tidak di bayar olah majikannya, saat mereka, pulang ke kampung halamannya uangnya sudah habis baik oleh keluarga maupun oleh suaminya.
Bahkan, ada juga saat mereka bekerja di luar negeri mendapatkan kekerasan dari majikannya. Sehingga mereka stress hingga mengalami gangguan jiwa. Jadi memang banyak faktor ratusan mantan buruh migran ini menjadi ODGJ,” paparnya.
Ojang juga menjelaskan, 90 persen eks pahlawan devisa negara asal Kebonpedes tersebut bekerja di negara Timur Tengah, tepatnya Arab Saudi. “Ironisnya lagi, mereka itu kebanyakan bekerja ke sana melalui jalur illegal atau tidak resmi,” imbuhnya.