Pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Wilayah III Sukabumi belum memberikan tanggapan konkret, sementara pemerintah daerah dinilai lamban. Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengaku baru mengetahui soal penggundulan hutan ini.
Kritik datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemerhati lingkungan Mahalogi. Mereka menggelar aksi pada 2 Juli 2025 dan menuding keterlibatan oknum pejabat dalam peralihan ilegal lahan hutan. “Kami menduga ada surat kuasa bodong demi komersialisasi lahan. Ini pelanggaran lingkungan dan hukum,” tegas Mahalogi.
Mereka mendesak Pemkab Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera bertindak. Kajian kebencanaan menyeluruh dan program penghijauan berbasis komunitas disebut sebagai solusi mendesak.(den/d)






