Program TORA sendiri merupakan strategi nasional reforma agraria untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan, memperkuat ekonomi pedesaan, dan mendorong pemanfaatan tanah berkelanjutan. Dengan kepastian hak atas tanah, penerima manfaat diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang usaha baru.
Redistribusi tanah juga berperan penting mencegah praktik land grabbing atau penumpukan lahan oleh segelintir pihak. Pemerintah berharap masyarakat penerima manfaat tetap berkomitmen menjaga dan mengelola aset tanah yang diberikan.(den/d)




