JAWA BARAT

Warung Liar di Puncak Bogor Bakal Kembali Dibongkar Satpol PP

×

Warung Liar di Puncak Bogor Bakal Kembali Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Petugas saat melayangkan surat peringatan kepada pengelola Warpat di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Satpol PP Kabupaten Bogor)
Petugas saat melayangkan surat peringatan kepada pengelola Warpat di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Satpol PP Kabupaten Bogor)

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Bank bjb Tandamata

Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.

Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.(*)