Walhi Jabar Soroti Mega Proyek di Sukabumi yang kerap Bermasalah

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat Wahyudin Iwank saat melakukan Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi Senin 14.00 WIB (25/10/2021)

SUKABUMI — Banyaknya kasus mega proyek di Sukabumi yang bermasalah terhadap lingkungan hingga menimbulkan konflik, membuat Walhi jawa barat menyoroti kinerja pemerintah Sukabumi yang tertutup informasi pada masyarakat setiap dilakukannya proyek pembangunan.

Hal itu terkuak saat Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwank saat melakukan Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi Senin 14.00 WIB (25/10/2021), menurutnya setiap Pembangunan infrastruktur di Indonesia termasuk di Sukabumi seringkali menimbulkan konflik di masyarakat daerah sekitar pembangunan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi karena warga seringkali tidak mendapatkan informasi maupun sosialisasi yang jelas mengenai rencana pembangunan di daerah mereka baik dari pihak pemerintah setempat maupun dari pihak kontraktor pelaksana pembangunan. Padahal, warga sekitar proyek pembangunan ini yang paling banyak terkena dampak dari pembangunan.

“Sejauh pemantauan Walhi Jawa Barat, proyek pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seringkali menimbulkan gejolak di masyarakat sekitar. Masyarakat yang keberatan dengan proyek pembangunan karena merasa ruang hidupnya terancam, berujung mendapatkan tindakan represif dari pihak terkait bahkan seringkali berujung dengan kriminalisasi.

Dalam catatan Walhi jabar dari tahun 2019 sampai 2020, tercatat kurang lebih ada 146 kasus kriminalisasi terhadap warga yang merasa keberatan dengan adanya proyek pembangunan di sekitar lingkungan tepat tinggalnya. Hal tersebut menjadi salah satu potret suram dari pembangunan yang seharusnya menjadi perhatian bagi banyak pihak.

“Terdapat Mega Proyek Pembangunan Infrastruktur Nasional di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, diantaranya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Bukit Algoritma dengan Silicon Valley-nya, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Ciemas serta pembangunan jalan bebas hambatan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Mega Proyek tersebut direncanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun disisi lain hal tersebut akan
mengancam akses masyarakat terhadap ruang hidupnya dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup kedepan nya. Peristiwa suram pernah terjadi pada tahun 2017 ketika warga di Kampung Pasir Datar, Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) yang berujung pada lima orang petani dikriminalisasi.

Selain kasus kriminalisasi tersebut, Lanjut Wahyudin pada tahun 2018 juga terjadi intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum preman bayaran dan okn um aparat terhadap warga Dusun Jampang Tengah yang menolak pertambangan karst dengan sistem blasting (peledakan red) untuk kebutuhan bahan baku pabrik semen PT Siam Cement Group (SCG).

“Bahkan dalam aktivitas perlawanan dan perjuangan penolakan warga terhadap keberadaan pabrik semen yang mencemari udara, tiga orang warga akhirnya berhadapan dengan jeruji besi. Kejadian tersebut tentu membuat kondisi psikologis warga terguncang dan
tidak jarang mereka dikucilkan dari lingkungan sekitarnya, “tegasnya.

Pastikan Jaminan Perlindungan Bagi pejuang lingkungan dan HAM

Semua kasus yang terjadi seharusnya bisa di jawab jika kita berpedoman pada UUD 1945 dan UU 32 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pasal 28 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *