Walhi Jabar Soroti Mega Proyek di Sukabumi yang kerap Bermasalah

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat Wahyudin Iwank saat melakukan Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi Senin 14.00 WIB (25/10/2021)

Kemudian dalam pasal 100 UU HAM Mengamanatkan, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia”

Bacaan Lainnya

Dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 34 ayat (1) mengatakan, “Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun”

Dan Pasal 34 ayat (2) mengatakan, “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma”

Menurutnya, Dengan adanya peraturan tersebut, seharusnya membuat setiap warga yang berjuang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat merasa aman dan terhindar dari rasa takut, intimidasi maupun kriminalisasi . Namun pada kenyataannya malah sebaliknya, warga yang memiliki pendapat atau aspirasi, dan menunjukkan sikap keberatan di respon dengan tindakan represif dan ancaman. Hal tersebut merupakan upaya pelemahan gerakan warga dan pembungkaman yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hingga saat ini masih terdapat kelompok warga yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) yang sedang berjuang dari ancaman kegiatan pabrik semen PT SCG yang semakin lama dampaknya semakin terasa. Dampak yang paling warga rasakan adalah perubahan kondisi lingkungan dan kesehatan khususnya bagi warga yang tinggal di dekat lokasi aktivitas pabrik, “tandasnya.

Sementara itu, Eman selaku Koordinator FWSM menyampaikan bahwa adanya pabrik semen di kampungnya menyebabkan dampak pencemaran lingkungan. Kampungnya kini menjadi gersang dan tidak sedikit warga yang terjangkit penyakit saluran pernafasan karena debu yang keluar dari pabrik berterbangan disekitar pemukiman warga, hal ini menyebabkan warga sering merasakan sesak nafas, pusing hingga mengalami gatal -gatal.

“Warga telah melakukan berbagai macam upaya namun tidak ada hasil yang didapat. Lebih lanjut Bapak Eman menyampaikan, Padahal warga juga manusia bukan hewan, hewan saja harus dilindungi, masa kami tidak dapat perlindungan ketika lingkungan kami menjadi rusak, “tegas Eman

Ditempat yang sama Esih yang merupakan perwakilan warga dari blok Talagasari menyampaikan bahwa setiap musim hujan kampungnya sering dilanda banjir. Padahal sebelum ada pabrik, kampungnya tidak pernah dilanda banjir.

“Setiap warga mengeluhkan hal tersebut kepada pihak perusahaan dan pemerintah desa tidak pernah mendapatkan respon yang serius. Selain itu, warga sering mengeluhkan merasa pusing dan gatal-gatal, padahal sebelum adanya pabrik tersebut warga tidak pernah mengeluhkan pusing ataupun gatal-gatal. Lebih lanjut Ibu Esih menyampaikan, warga juga pernah di ancam dan di takut -takuti oleh oknum preman dan oknum perusahaan supaya warga diam,” tegasnya.

Dalam akhir pertemuan tersebut, Walhi Jawa Barat dan FWSM menyatakan sikap, DPRD Kab Sukabumi harus mampu mendorong aparat penegak hukum/Kepolisian untuk memastikan dan memberikan perlindungan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang memperjuangkan Lingkungan dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, Aparat Kepolisian dan TNI harus menjamin keamanan warga yang memiliki pendapat serta aspirasi ketika menyampaikan pendapatnya di muka umum. Dan memberikan jaminan perlindungan dari setiap ancaman baik intimidasi maupun kriminalisasi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia dan Terakhir DLH Sukabumi harus melakukan evaluasi per Semester terhadap kegiatan produksi pabrik semen yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan menyebabkan
gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *