JAWA BARAT

Usai Mabuk, 4 pemuda Cirebon lakukan rudapaksa anak di bawah umur Secara Bergiliran

×

Usai Mabuk, 4 pemuda Cirebon lakukan rudapaksa anak di bawah umur Secara Bergiliran

Sebarkan artikel ini
Cirebon
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (kedua kanan) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021).  (Humas Polresta Cirebon)

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.