Tolak 17 Pasal RKUHP Bermasalah, AJI Bandung Gelar Aksi 17 Menit Diam 

Aji bandung
ORASI : Sejumlah jurnalis di bandung yang tergabung dalam wadah organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/2022). (foto : AJI Bandung)

BANDUNG —  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, bergabung bersama AJI-AJI Kota lain di seluruh Indonesia, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/2022). Masih ada 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.

Untuk menyuarakan penolakan ini, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir, di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Kami juga mengajak rekan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk kawan-kawan pers mahasiswa, untuk menyuarakan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu bersama.

“Lewat aksi di jalan ini, AJI Bandung menyatakan sikap, Menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis, “ujar Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam rilisnya, Senin (5/12/2022).

“Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. Mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini, “tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *