BANDUNG— Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkan tarif atau ongkos penumpang Trans Metro Bandung (TMB). Kenaikan ini mulai berlaku Senin (11/2).
Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan kenaikan tarif TMB yakni Rp 1.000. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk penumpang yang membayar secara tunai.
“Tarif jadi yang tunai itu Rp 4.000, nontunai (cashless) tetap Rp 3.000 mulai tanggal 11 Februari,” kata Didi dikutip republika.co.id, kemarin n(10/2).
Ia mengatakan kenaikan ini bukan dalam rangka kebutuhan operasional TMB. Namun memang dalam rangka mengajak masyarakat untuk beralih ke pembayaran cashless. Oleh karenanya yang dinaikkan tarif hanya untuk pembayaran tunai.
“Tujuannya supaya masyarakat lebih menggunakan cashless, menggunakan e-money. Karena kedepannya juga kami mau integrasikan tarif,” ujarnya.
Menurutnya, Dishub berencana mengintegrasikan tarif seluruh rute. Sehingga ke depannya, masyarakat yang beralih rute bisa tetap naik tanpa harus membayar ongkos kembali.