“Nanti perusahaan tersebut harus reklamasi dengan menanam pohon,” ucapnya.
Penegasan lain datang dari Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, yang menyebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
“Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, tim gabungan juga menanam pohon di area bekas tambang dan memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai simbol penutupan resmi kegiatan tambang ilegal tersebut.(*)






