“Sesungguhnya suara itu sudah terakomodir dalam dewan pengupahan termasuk, dan di rapat tersebut, Serikat Pekerja logis cara mereka menyampaikan,” tuturnya menambahkan.
Diketahui, ratusan massa pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya terkait upah minimum di depan Gedung Sate dan Gedung Pakuan Bandung, bahkan pintu tol Pasteur juga jadi lokasi penyampaian pendapat mereka.
Ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan, antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan penolakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah oleh pemerintah. (*)






