Hasil penangkapan itu, aparat polisi memperoleh barang bukti berupa 44 jerijen bahan baku miras dalam keadaan penuh.
Masing-masing jerijen memuat sekitar 25 liter cairan bahan baku miras.” Sisanya ada 44 (jerijen) ukuran 25 liter. Total semuanya berarti 1.100 liter,” ujarnya.
Dihadapan petugas, kata Erustiana, sopir Jujun Juhana (44 tahun) mengaku bahan baku miras akan dikirim ke pasar Ciroyom Bandung.
Hanya saja sopir mengelak kalau cairan itu akan digunakan sebagai bahan baku miras.
“Pengakuan sopir bahwa cairan air itu sebagai bahan untuk pembuatan nata de coco ” ucapnya.
Sang sopir sempat mendekam di Polsek Kadipaten untuk penggalian keterangan. Selanjutnya, sopir dikenai wajib lapor.
[nie]



