BANDUNGJAWA BARAT

Rayakan Hut ke-20,  AJI Bandung Nyatakan Sikap Tolak 19 Pasal Pengancam Kebebasan Pers di RKUHP

×

Rayakan Hut ke-20,  AJI Bandung Nyatakan Sikap Tolak 19 Pasal Pengancam Kebebasan Pers di RKUHP

Sebarkan artikel ini
Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi 
AKSI : Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi  saat mengikuti Peringatan HUT AJI Bandung dalam bentuk aksi demonstrasi bertajuk "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).(foto : dok AJI Bandung)

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Berikut ini 19 pasal tersebut:

Bank bjb Tandamata
  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  • Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  • Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  • Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. • Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  • Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Pelemahan kebebasan pers adalah pelemahan kerja demi kepentingan publik. Yang paling dirugikan tentu saja masyarakat luas.

Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:

  1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022.
  2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
  3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.(*)