Ratusan CPNS Majalengka Mengundurkan Diri Terancam Disanksi, Penyebabya

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri di Kabupaten
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri di Kabupaten Majalengka, Terancam Disanksi

MAJALENGKA — Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengundurkan diri. Tapi hal tersebut nggak mudah begitu saja. Mereka terancam disanksi.

CPNS yang mengundurkan diri padahal mereka sudah lolos seleksi. Jumlah mencapai 105 peserta dan terbanyak berada di Kabupaten Majalengka. Jumlah CPNS yang mengundurkan diri itu, diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah yang sudah lolos seleksi di tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, CPNS yang mengundurkan diri telah merugikan negara. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan pembiayaan selama proses seleksi. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi.

Dia tak menjelasan secara rinci alasan pengunduran diri 105 CPNS tersebut. “Alasannya beragam. Tapi tercatat 105 orang yang update terakhir Jumat minggu lalu mengundurkan diri,” kata Satya.

Dijelaskan dia, CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara. Selain dari segi biaya pelaksanaan seleksi, formasi di instansi yang akan diisi, justru batal terisi.

Karena itu, kata Satya, CPNS yang telah melakukan pengunduran diri, akan diberikan sanksi tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sanksi tersebut suai dengan Pasal 54 A ayat 2, Permenpan RB 27 tahun 2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri. Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri. Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri.

Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *