PURWAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun anggaran 2025 ini telah mengalokasikan dana bantuan program Revitalisasi SMA/ SMK di Jawa Barat.
Salah satunya dialokasikan di SMAN 1 Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Seperti diketahui sekolah ini mendapat bantuan revitalisasi sebanyak 2 ruang kelas dengan dana sebesar Rp649 juta. Namun pelaksanaannya sejauh ini belum diketahui dengan jelas, sehingga mengundang pertanyaan publik.
Apakah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dengan pemberdayaan warga sekitar lokasi atau melalui pihak ketiga alias diborongkan? Namun, sejauh ini didapati informasi bahwa pengerjaan proyek revitalisasi tersebut diborongkan.
Informasi lainnya, bahwa pihak sekolah diduga telah menjual material atau barang bekas bongkaran ruang kelas yang direvitaliasasi. Seperti kayu-kayu, kusen, pintu dan genting. Dikabarkan material itu dijual ke salah satu pemilik usaha tahu di wilayah tersebut.
Terkait informasi tersebut, hingga berita ini ditayang belum diperoleh penjelasan dari Suherman, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Pasawahan, bahkan saat disambangi ke sekolah, pada Rabu (1/10/2025) kemarim, ia tidak ditempat.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha (TU) Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Disdik Jabar, Maksum Kosasih, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025) mengatakan terkait penjualan material sebagai aset pemerintah, ia meminta pastikan dulu (cek) informasinya.
“Itu harus dicek lebih dulu info penjualan materialnya. Karena sesuai regulasi, ada yang namanya izin bongkar bangunan aset pemerintah dikeluarkan Sekda melalui BPKAD,” kata Maksum, Rabu (1/10) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai izin bongkar harus dilengkapi dengan harga taksir nilai aset yang kemudian harus dikembalikan ke negara. Artinya boleh dijual material bekas itu untuk mengganti dan mengembalikan nilai aset ke kas negara, sesuai amanat keputusan izin bongkar, jelasnya.
“Jadi dijualnya tidak boleh untuk kepentingan pribadi, tapi hasil penjualan disetorkan kembali ke kas negara, dan sekolah tahu itu,” ujar Maksum.
Kemudian tambah dia, untuk pekerjaan/ proyek revitalisasi, juga harus melalui mekanisme yang benar atau melalui Tim Panitia Pembangunan Sekolah (TP2S). “Tentu pekerjaan revitalisasi itu ada TP2S-nya di sekolah, itu tinggal dikomunikasikan saja ke pihak sekolah ya,” ucap Maksum. (Ron)






