Purwakarta Menuju Satu Data

Pemkab Purwakarata
Pemkab Purwakarata

PURWAKARTA  – Seluruh data pemerintah bakal bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Terkait Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin (22/11).

Bacaan Lainnya

Para kepala organisasi perangkat daerah, para camat, 192 kades dan lurah se-Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat, hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta Aep Durohman mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Melalui Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional,” kata Aep.

Menurutnya, acara sosialisasi ini merupakan kerjasama tiga pilar penyelenggaraan data Kabupaten Purwakarta yaitu; Bappelitbangda, Diskominfo dan BPS.

“Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa penyusunan kebijakan pembangunan daerah itu pasti memerlukan berbagai data dan informasi yang detil yang melatarbelakanginya, dengan dasar dan kendala yang dirasakan baik itu kendala berupa kualitas, keterpaduan antar sektor, referensi, akses dan integrasi,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada.

Kata Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antar instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan suatu data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,” bebernya. (gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *