PURWAKARTA – Sebanyak 4.408 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu dilantik langsung Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang digelar di stadion Purnawarman, Purwakarta.
Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Mereka akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai ASN bagi individu yang selama ini telah mengabdi diberbagai instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Om Zein (sapaan akrab Bupati Purwakarta) menyampaikan apresiasi kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. “Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah,” ujarnya
“Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaan, yang tadinya sudah punya integritas, sekarang lebih berintegritas lagi,” ungkap Om Zein menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan Om Zein, kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.
Adapun kontrak para PPPK Paruh Waktu ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, tetapi sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing. Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Selain itu, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.
Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka. Para PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP), meskipun dengan status Paruh Waktu. (Ron/*)






